Pages

Monday, June 13, 2011

Rahasia Antara Yang Harus Disembunyikan Dan Yang Boleh Dibuka (Bag. 1)

“RAHASIA”
Antara Yang Boleh Di Buka Dan Di Sembunyikan

Hendaklah seseorang tidak menyebarkan rahasia, sesuatu yang menjadi kekhususan orang lain atau urusan-urusan masyarakat tertentu berdalih keterbukaan dan kejujuran. Rahasia orang adalah amanah yang wajib dijaga. Umar bin Abdul Aziz Rohimahullah mengatakan,
“Hati adalah wadah rahasia, dua bibir adalah gemboknya, sedangkan lisan adalah kuncinya. Hendaklah setiap orang menjaga kunci rahasianya.

Batasan Keterbukaan

Beberapa pendapat telah sepakat bahwa keterusterangan adalah pilar kehidupan rumah tangga yang sehat, namun ada perbedaan pendapat berkaitan dengan batasan keterbukaan. Apakah keterbukaan adalah sesuatu yang mutlak ataukah ada batasan-batasannya? Apakah keterbukaan adalah sesuatu yang wajib ataukah sekedar anjuran? Berapa prosentase keterbukaan antara suami, istri dan sahabatnya? Apakah mereka dalam tingkat yang sama ataukah ada bedanya? Bagaimana keterbukaan bisa berubah dari kenikmatan menjadi malapetaka?

Tidak diragukan lagi bahwa kebohongan dan ketidakterusterangan merupakan sebab terpenting dari munculnya kelemahan jiwa saling mempercayai antara suami dan istri. Seorang istri yang terbiasa berbohong akan memberikan pengaruh yang kuat bagi suaminya untuk tidak mempercayainya walaupun si istri berkata jujur, demikian hal sebaliknya. Kejujuran dan keterusterangan akan menambah jiwa saling percaya, yang merupakan sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh suami istri sejak bersama-sama membangun rumah tangga. Namun bukanlah yang dimaksud dengan keterusterangan adalah meminta suami atau istri untuk menceritakan hal-hal yang berkenaan dengan sebelum pernikahan. Misalnya salah satu dari keduanya mengajukan pertanyaan yang pada dasarnya akan menambah perpecahan seperti contoh : Dahulu siapa yang engkau cintai? Siapa yang mengkhitbahmu sebelum saya? Saat itu kamu keluar sama siapa? Dan lainnya dari pertanyaan yang merupakan peringatan atas awal perpecahan hubungan pernikahan, dan awal dari tumbuhnya bibit-bibit keraguan, apalagi jika suami istri tidak saling memahami dan saling mempercayai.

Pemerhati keluarga berpendapat bahwa suami istri sebelum ikatan perkawinan berhak bertanya dan mencari tahu tentang kondisi satu sama lain. Namun setelah pernikahan, maka kedua belah pihak bertanggung jawab menjaga hak-hak satu sama lain dimulai sejak dijalinnya ikatan perkawinan. Maka seorang suami atau istri tidak boleh mengungkit-ungkit masalah pasangannya, atau mencari-cari urusan yang telah lalu. Keduanya tidak ada hak untuk mengetahui atau menghitung-hitungnya.

Oleh sebab itu keterusterangan ada batasnya, yang tergambar dalam keterusterangan suami istri yang tidak mengarah pada kemudhorotan atau melukai perasaan, terlebih lagi mengetahui hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat.

No comments:

Post a Comment